• Friday, 18 October 2024

8 Pemain Indonesia Dijatuhi Sanksi Berat hingga Seumur Hidup oleh BWF

8 Pemain Indonesia Dijatuhi Sanksi Berat hingga Seumur Hidup oleh BWF
Ilustrasi bulu tangkis. (Photo by frame harirak on Unsplash)

SEAToday.com, Jakarta-Delapan pemain Indonesia dijatuhi sanksi berat oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). Ini terjadi karena para pebulu tangkis tersebut terlibat kasus taruhan dan match fixing.

Menurut laman resmi BWF, delapan pebulu tangkis Indonesia itu adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).

Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup. Sementara, Sekartaji Putri dilarang untuk beraktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12.000 dolar AS.

Kemudian, Mia Mawarti dan Fadilla Afni dijatuhi sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS. Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7.000 dolar AS.

Sementara, Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.

Sanksi BWF ini adalah tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021. "Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun," kata BWF, dilansir Antara.

Selain delapan pemain Indonesia, ada pula dua pemain asal Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga dikenai sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama.

Share
Trending Topic