• Minggu, 22 September 2024

Tren Naturalisasi Pemain Timnas, Ini Biaya dan Syarat Permohonannya

Tren Naturalisasi Pemain Timnas, Ini Biaya dan Syarat Permohonannya
Timnas Indonesia akan berhadapan dengan Irak pada Kamis, (6/6) di Kualifikasi Piala Dunia 2026. (source: PSSI)

SEAToday.com, Jakarta-Naturalisasi atau pewarganegaraan yang dilakukan PSSI untuk pemain timnas Indonesia saat ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Sebenarnya apa itu naturalisasi dan berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk berpindah kewarganegaraan ke Indonesia?

Naturalisasi adalah tata cara bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Proses ini harus melewati persyaratan yang ditentukan oleh negara yang bersangkutan.

Adapun syarat permohonan naturalisasi dilansir dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), antara lain:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri
  10. Permohonan tersebut dilampiri dengan dokumen seperti fotocopy akte kelahiran dan sebagainya yang dapat dilihat langsung di website resmi Kemenkunham

Untuk permohonan naturalisasi, biaya yang dibutuhkan juga bervariasi sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut.

  1. Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA; bagi anak kawin campur dan berkewarganegaraan ganda Rp5 juta; bagi naturalisasi berdasarkan permohonan dari WNA Rp50 juta
  2. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan Rp15 juta
  3. Pewarganegaraan bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan untuk negara Rp2,5 juta
  4. Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak/hilang Rp1 juta
  5. Pencarian/unduh data pewarganegaraan secara online Rp50 ribu

Jika membutuhkan bantuan terkait naturalisasi/pewarganegaraan maka dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat. (SALSABILLA/DKD)

Share
Info Olahraga
Olimpiade Paris 2024: Belgia Mundur dari Triathlon Campuran, Setelah yang Berenang di Sungai Seine Jatuh Sakit

Olimpiade Paris 2024: Belgia Mundur dari Triathlon Campuran, Setelah yang Berenang di Sungai Seine J...

Momen Langka Atlet Korea Selatan dan Korea Utara Selfie Bersama d...

Momen langka pemain tenis meja Korea Utara dan Korea Selatan berpose selfie bersama di podium Olimpiade Paris 2024 usai mengalungi medali, Selasa, 30 Juli 2024.

Jadwal Bulu Tangkis Wakil Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Sela...

Atlet bulu tangkis Indonesia siap kembali berlaga di Olimpiade Paris 2024, Selasa, 30 Juli 2024.

Olimpiade Paris 2024: Anthony Sukasini Ginting Raih Kemenangan Pe...

Pebulutangkis tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting menaklukkan atlet asal Amerika Serikat, Howard Shu dua set langsung di Olimpiade Paris 2024, Minggu (28/7) dalam waktu 34 menit.

Olimpiade Paris 2024: Gregoria Memenangkan Pertandingan Pertama,...

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung berhasil menaklukkan Pulona Buhrova, atlet Ukraina di Olimpiade Paris 2024 pada Minggu (28/7).

Trending Topics